KETENTUAN NILAI SKB CPNS
Syarat lolos tes SKB CPNS yakni didasarkan dari akumulasi nilai tes SKD-SKB yang diatur dalam Permenpan RB 27/2021. Dijelaskan bahwa peserta yang lolos harus memenuhi bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% dari keseluruhan nilai seleksi CPNS.
Di sisi lain, peserta harus memenuhi ketentuan ambang batas nilai SKB CPNS yakni:
1. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Pusat
1) SKB sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot nilai paling rendah 50% dari nilai SKB keseluruhan;
2) Tes tambahan SKB berupa wawancara diberikan bobot nilai paling tinggi 30% dari nilai SKB keseluruhan;
3) Tes tambahan lain berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi maka diberikan bobot nilai paling tinggi 20% dari nilai SKB keseluruhan.
2. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Daerah
Untuk jabatan yang sifatnya teknis, perhitungan nilai SKB CPNS untuk Instansi Daerah yakni nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai total SKB dan nilai SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.
INFORMASI SELENGKAPNYA :
Untuk informasi selengkapnya Anda bisa menghubungi kontak person saya di 085-747-786-827 "Muhammad Kamiludin". Atau datang langsung di MAGISTRA UTAMA PURWOKERTO yang beralamat di Jl. Jatiwinangun No. 19 Purwokerto Timur.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan semoga dapat membantu Anda yang sedang membutuhkannya dan semoga bermanfaat bagi Anda yang mau memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sekian dari saya dan terimakasih banyak atas perhatiannya. Silahkan baca juga info yang lain tentang Tempat Kursus Desain Grafis Private For Kids Purwokerto - SERTIFIKAT CEPAT JADI
Tag :
Artikel


0 Komentar untuk " KETENTUAN NILAI SKB CPNS"